Tapi, dalam proses menuju pendewasaan *cielah, aku sadar jika begitu terus aku tidak akan punya karya dan hasil kerja sendiri. Akan jadi apa bangsa yang besar ini nantinya jika para penerusnya hanya punya keahlian copas. Jika pada saatnya nanti, ketika negara ini berada di tangan kami, apa yang akan kami lakukan jika sejak sekarang kami tidak bisa menggunakan pikiran kami sendiri dan hanya bisa mengcopas karya orang lain.
Berdasarkan semua pemikiran itu, aku pun berniat untuk membuat makalah karyaku sendiri tanpa copas hasil kerja orang. Tetap sih copas, tapi itu bahannya dari berbagai sumber dan referensi, bukan makalah yang memang sudah jadi kemudian diedit seperlunya. Bukan.
Dengan menghabiskan waktu kurang lebih 3 hari, maka jadilah makalah kewarganegaraan dengan judul Organisasi-Organisasi Internasional sebanyak 35 lembar. Itu makalah atau modul ? Gak apalah banyak, yang penting hasil keringat sendiri.
Aku ingin membagikan hasil karyaku ini agar kalian-kalian yang tidak sengaja nyasar di blog ini juga punya kesadaran sendiri agar tidak selalu meng-copy karya orang lain. Tapi aku tidak keberatan sih kalau kalian mau meng-copy tugas ini, atau mungkin dijadikan bahan referensi. Kan bagus juga tuh kalau karyaku bisa bermanfaat buat kalian.
Oke. Kayaknya gak usah panjang lebar deh prolognya, soalnya aku yakin, kalian tidak akan membaca tulisan pembuka ini, tapi langsung menuju ke hal yang kalian cari.
And Here We Go !! Makalah Kewarganegaraan : Organisasi-Organisasi Internasional sebanyak 35 lembar. Semoga Bermanfaat !!
...
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
ORGANISASI - ORGANISASI
INTERNASIONAL
OLEH
NURUL ILMA ISLAMIYAH
XI IPA
MADRASAH ALIYAH NEGERI BONTOHARU
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia – Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini kami membahas mengenai “Organisasi Internasional” yang mana makalah ini kami buat sebagai tugas
pembahasan materi pada mata pelajaran Kewarganegaraan.
Dalam menyusun makalah ini, kami menyadari akan
banyak bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang mendukung dalam penyelesaian makalah ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka
guna penyempurnaan isi makalah ini kami mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari berbagai pihak. Dan kami mengharapkan agar makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi semua pihak, baik dalam hal pengetahuan maupu terapan.
Selayar,
01 April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................................... 1
DAFTAR
ISI ........................................................................................................................ 2
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................................... 4
1.
LATAR BELAKANG ............................................................................................. 4
2.
RUMUSAN MASALAH ........................................................................................ 5
3.
TUJUAN PENULISAN .......................................................................................... 5
4.
MANFAAT PENULISAN ...................................................................................... 5
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................................... 6
1.
Sejarah Organisasi
Internasional ............................................................................... 6
2.
Organisasi-Organisasi
Internasional .......................................................................... 7
a.
Association Of South East
Asian Nation (ASEAN) ................................................ 7
1)
Pengertian ASEAN ............................................................................................ 7
2)
Sejarah ASEAN .................................................................................................. 7
3)
Prinsip Utama ASEAN ....................................................................................... 8
4)
Piagam ASEAN .................................................................................................. 9
5)
Anggota ASEAN................................................................................................ 10
6)
Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) ASEAN ........................................................ 11
b.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) .......................................................................... 16
1)
Pengertian PBB .................................................................................................. 16
2)
Sejarah PBB ........................................................................................................ 17
3)
Dasar Hukum Pendirian PBB ............................................................................. 18
4)
Tujuan PBB ........................................................................................................ 19
5)
Organisasi-Organisasi PBB ................................................................................. 20
6)
Anggota PBB ..................................................................................................... 25
c.
Konferensi Asia-Afrika
(KAA) ................................................................................ 25
1)
Awal Mula KAA ................................................................................................ 25
2)
Latar Belakang Pelaksanaan
KAA ..................................................................... 26
3)
Konferensi Pendahuluan ..................................................................................... 27
4)
Pelaksanaan KAA ............................................................................................... 28
5)
Tujuan Diadakannya KAA ................................................................................. 28
6) Pengaruh
Konferensi Asia Afrika Bagi Solidaritas Dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Di
Asia Dan Afrika .................................................................................................................. 30
BAB
III PENUTUP ...................................................................................................... ...... 32
DAFTAR
PUSTAKA .......................................................................................................... 34
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Organisasi
internasional merupakan sebagai suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu
kesepakatan antar anggota-anggota (pemerintah
dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para
anggotanya. Lebih lanjut, upaya mendefinsikan
suatu organisasi internasional harus melihat tujuan yang ingin dicapai, institusi-institusi yang ada, suatu proses
perkiraan peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah
terhadap hubungan antara suatu negara dengan aktor-aktor non negara.
Keberhasilan
suatu organisasi internasional dapat dilihat dari kebijakan dan cara untuk mengimplementasikannya.
Keberhasilan di bidang ini tergantung dari sikap
otonomi organisasi dan kepercayaan anggota atas kepemimpinan politis organisasi tersebut, tetapi yang paling
penting adalah persepsi dari pemerintah negara anggota tentang seberapa jauh bantuan maupun
kebijakan yang dikembangkan oleh organisasi
yang akan sesuai dengan kepentingan nasional mereka. Oleh sebab itu anggota dapat mendorong ataupun menghalangi
perkembangan bantuan ataupun kebijakan
yang dilakukan oleh organisasi sesuai dengan penilaian mereka dengan mempertimbangkan untung dan ruginya bagi kepentingan
nasional negara tersebut.
Bila
pengembangan bantuan dan kebijakan tertentu oleh organisasi dipandang berguna oleh pemerintah negara
anggota atau bila organisasi telah memiliki
semacam otonomi yang meningkat dan mengatur dengan kuat masalah kebijakan yang spesifik dan fungsional, maka
perumusan kebijakan tersebut akan dapat
berjalan tanpa campur tangan yang spesifik dari negara anggota, dan keberhasilan implementasinya akan bergantung
dari seberapa baik bantuan maupun kebijakan
tersebut dapat diterima oleh negara yang bersangkutan. Selanjutnya, tanggapan dari negara anggota atas isu yang
menjadi tujuan dari bantuan maupun kebijakan
organisasi adalah variabel yang signifikan bagi pengembangan keberhasilan hasil kinerja. Hal ini khususnya
dalam kasus dimana implementasi kebijakan
membutuhkan tindakan dari anggota organisasi.
Dengan latar belakang masalah tersebut, saya
memutuskan untuk lebih mendalami materi ini melalui makalah dengan judul : “Organisasi Internasional”.
2. Rumusan
masalah
Dari latar belakang
masalah di atas, maka yang akan dijadikan kajian utama dalam makalah ini adalah peranan dari
organisasi internasional yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa saja yang termasuk organisasi internasional ?
2.
Apa saja tujuan dan prinsip dari organisasi internasional tersebut ?
3.
Bagaimana sejarah singkat terbentuknya organisasi internasional ?
3. Tujuan
penulisan
Pembuatan
makalah ini bertujuan untuk mengetahui sejarah singkat, fungsi, tujuan, dan
prinsip dari organisasi internasioanal.
4. Manfaat
penulisan
Manfaat
pembuatan makalah ini adalah dapat membantu siswa untuk memahami materi tentang
organisasi internasional dengan mudah dan juga dapat membandingkan kekurangan
dan kelebihan dari setiap organisasi internasional yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah
organisasi internasional
Organization dalam
kata international organization sering menjadi permasalahan dengan bentuk tunggalnya (singular) yaitu organization. Dalam hal ini dijelaskan bahwa Organization adalah suatu proses sedangkan international organization adalah aspek-aspek
representatif dari suatu fase dalam proses tersebut yang telah dicapai dalam
suatu waktu tertentu. Hubungan Internasional antara pemerintah, kelompok individu,
tidaklah bersifat acak tetapi bersifat terorganisir. Suatu bentuk dari hubungan internasional tersebut adalah institusi yaitu
bentuk kolektif atau struktur dasar dari suatu organisasi sosial yang dibentuk
dasar hukum atau tradisi manusia yang dapat berupa pertukaran, perdagangan,
diplomasi, konferensi, atau organisasi internasional.
Organisasi Internasional didefinisikan
sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari
struktur organisasi jelas dan lengkap serta dihadapkan atau diproyeksikan untuk
berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan berlembaga guna mengusahakan tercapainya
tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah
dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang
berbeda.
A Leroy Bennet menyatakan organisasi
internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Organisasi tetap untuk melaksanakan fungsi yang
berkelanjutan.
2.
Keanggotaan yang bersifat sukarela dari peserta
yang memenuhi syarat.
3.
Instrumen dasar yang menyatakan tujuan, struktur
dan metode operasional.
4.
Badan pertemuan perwakilan konsultatif yang luas.
Sekertariat tetap untuk melanjutkan fungsi
administrasi, penelitian dan informasi secara berkelanjutan.
2. Organisasi-Organisasi
Internasional
2.1 ASEAN
(Association Of South East Asian Nation)
1) Pengertian
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih popular dengan sebutan
Association Of South East Asian Nation merupakan sebuah organisasi geo-politik
dan ekonomi dari Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang didirikan di Bangkok,
8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kemajuan social, dan pengembangan kebudayaan Negara-negara
anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regionalnya, serta
meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan
damai.
ASEAN
maliputi wilayah daratan seluas 4.46 juta km² atau setara dengan 3% total luas daratan
di bumi, dan memiliki populasi yang mendekati angka 600 juta orang atau setara
dengan 8,8% total populasi dunia. Luas wilayah laut ASEAN tiga kali lipat dari
luas wilayah daratan. Pada tahun 2010, kombinasi nominal GDS ASEAN telah tumbuh
hingga 1,8 Triliun Dolar AS. Jika ASEAN adalah sebuah entitas tunggal, maka
ASEAN akan duduk sebagai ekonomi terbesar kesembilan setelah Amerika Serikat,
Cina, Jepang, Jerman, Prancins, Brazil, Inggris, dan Italia.
2) Sejarah
ASEAN
ASEAN
didirikan oleh lima Negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura, Thailand dan Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri Luar Negeri
penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Isi
Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut :
·
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan
social dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
·
Meningkatkan kerja sama dan saling membantu
untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, social, budaya, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi.
·
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional.
·
Memelihara kerja sama yang erat
ditengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada.
·
Meningkatkan kerja sama untuk memajukan
pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar
lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada
tanggal 7 Januari 1984 (tepat
seminggu setelah memperingati hari kemerdekaannya). Sebelas tahun kemudian,
ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada
tanggal 28 Juli1995. Dua tahun
kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN,
yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi
anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa
ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, satu tahun kemudian
Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998. Setelah kesemua
negara di Asia Tenggara bergabung
dalam wadah ASEAN, sebuah negara kecil di tenggara Indonesia yang tak lain dan tak bukan juga
pecahan dari Indonesia yaitu Timor Leste memutuskan untuk ikut bergabung menjadi
anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara, meskipun keanggotaannya belum dipenuhi.
Kerja
sama ini tidak hanya mencakup bidang ekonomi saja tetapi juga ilmu pengetahuan
dan teknologi, kebudayaan dan informasi, pembangunan serta keamanan dan kerja
sama transnasional lainnya.
3) Prinsip
Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut :
·
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan,
kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara
·
Hak untuk setiap negara untuk memimpin
kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak
luar
·
Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama
negara anggota
·
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan
damai
·
Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
·
Kerja sama efektif antara anggota
4) Piagam
ASEAN
Prinsip-prinsip
dasar tersebut meliputi :
·
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan,
kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara Anggota
ASEAN;
·
Berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif
dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional;
·
Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan
kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum
internasional;
·
Ketergantungan pada penyelesaian damai
sengketa;
·
Tidak campur tangan dalam urusan internal
negara anggota ASEAN;
·
Menghormati hak setiap Negara Anggota untuk
menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi,
dan paksaan;
·
Konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal
serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
·
Kepatuhan terhadap aturan hukum, tata
pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang
konstitusional;
·
Menghormati kebebasan dasar, promosi dan
perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
·
Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum
internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh
negara anggota ASEAN;
·
Tidak turut serta dalam kebijakan atau
kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN
atau non-ASEAN Negara atau aktor non-negara, yang mengancam kedaulatan,
integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara
Anggota;
·
Menghormati perbedaan budaya, bahasa dan
agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam
semangat persatuan dalam keanekaragaman;
·
Sentralitas ASEAN dalam hubungan politik,
ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke
luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
·
Kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan
multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari
komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan
untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.
5) Anggota
ASEAN
Sekarang
ASEAN beranggotakan semua Negara di Asia Tenggara. Berikut ini adalah
Negara-negara anggota ASEAN :
Perluasan Keanggotaan
Mengingat
kepentingan geografis, ekonomis, dan politis yang strategis, sejak beberapa
tahun belakangan ini, ASEAN telah mencoba menjajaki perluasan anggota kepada
Negara-negara tetangga di sekitar ASEAN. Berikut ini adalah daftar
Negara-negara perluasan keanggotaan ASEAN :
6) Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN
Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan puncak antara pemimpin-pemimpin
Negara anggota ASEAN dalam hubungannya terhadap perkembangan ekonomi dan budaya
antar Negara-negara Asia Tenggara.
KTT ASEAN
diselenggarakan oleh 10 negara Asia Tenggara setiap tahunnya.
Pertemuan Tahunan Anggota ASEAN.
|
|||
Tanggal
|
Negara
|
Tuan rumah
|
|
1
|
23‒24 Februari 1976
|
||
2
|
4‒5 Agustus 1977
|
||
3
|
14‒15 Desember 1987
|
||
4
|
27‒29 Januari 1992
|
||
5
|
14‒15 Desember 1995
|
||
6
|
15‒16 Desember 1998
|
||
7
|
5‒6 November 2001
|
||
8
|
4‒5 November 2002
|
||
9
|
7‒8 Oktober 2003
|
||
10
|
29‒30 November 2004
|
||
11
|
12‒14 Desember 2005
|
||
12
|
11‒14 Januari 20071,2
|
||
13
|
18‒22 November 2007
|
||
14
|
|||
15
|
23 Oktober 2009
|
||
16
|
8-9 April 2010
|
||
17
|
28-30 Oktober 2010
|
||
18
|
4-8 Mei 2011
|
||
19
|
17-19 November 2011
|
||
20
|
3-4 April 2012
|
||
21
|
17-20 November 2012
|
||
22
|
9 Oktober 2013
|
||
1 Ditunda
dari tanggal sebelumnya 10‒14 Desember 2006 akibat Badai Seniang
|
|||
2 Menjadi
tuan rumah setelah Myanmar mundur karena ditekan AS dan UE
|
|||
3 Ditunda
dari tanggal sebelumnya 12‒17 Desember 2008 akibat krisis politik Thailand 2008. Pertemuan pada Maret kemudian dibatalkan akibat aksi
unjuk rasa di lokasi pertemuan.
|
|||
Konferensi Tingkat Tinggi Tak Resmi ASEAN
|
|||
Tanggal
|
Negara
|
Tuan rumah
|
|
1
|
30 November 1996
|
||
2
|
14‒16 Desember 1997
|
||
3
|
27‒28 November 1999
|
||
4
|
22‒25 November 2000
|
||
Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa ASEAN
|
|||
Tanggal
|
Negara
|
Tuan rumah
|
|
1
|
6 Januari 2005
|
Hasil dari KTT
Resmi ASEAN :
·
KTT ke-1
Deklarasi Kerukunan ASEAN; Perjanjian Persahabatan dan
Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC); serta Persetujuan Pembentukan Sekretariat
ASEAN
·
KTT ke-2
Pencetusan
Bali Concord 1.
·
KTT ke-3
Mengesahkan kembali prinsip-prinsip dasar ASEAN.
Solidaritas
kerjasama ASEAN dalam segala bidang.
Melibatkan
masyarakat di negara-negara anggota ASEAN dengan memperbesar peranan swasta
dalam kerjasama ASEAN.
Usaha bersama
dalam menjaga keamanan stabilitas dan pertumbuhan kawasan ASEAN
·
KTT ke-4
ASEAN dibentuk
Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan koordinasi.
Memberikan
penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama (Common
Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.
·
KTT ke-5
Membicarakan upaya
memasukan Kamboja, Laos, Vietnam menjadi anggota serta memperkuat identitas
ASEAN.
·
KTT ke-6
Pemimpin ASEAN
menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan
komitmen mereka terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan
AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema
CEPT, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan
Thailand.
·
KTT ke-7
Mengeluarkan
deklarasi HIV/AIDS.
Mengeluarkan
deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorisme pada gedung WTC di
Amerika.
·
KTT ke-8
Pengeluaran
deklarasi Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan.
Pengesahan ASEAN
Tourism Agreement.
·
KTT ke-9
Pencetusan Bali
Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang
terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas
Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC).
·
KTT ke-10
Program Aksi
Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut
menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara
anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk membangun
sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh vitalitas
pada tahun 2020.
·
KTT ke-11
Perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi
yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU)
pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi
label Deklarasi Singapura atas Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup
·
KTT ke-12
Membahas
masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian
penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.
·
KTT ke-13
Penandatanganan
beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka
kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center,
menyepakati ASEAN Center.
·
KTT ke-14
Penandatanganan
persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia
Baru.
Hasil dari KTT
Tidak Resmi ASEAN :
·
KTT
Tidak Resmi ke-1
Kesepakatan untuk
menerima Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai anggota penuh ASEAN secara
bersamaan.
·
KTT Tidak Resmi ke-2
Sepakat untuk mencanangkan
Visi ASEAN 2020 yang mencakup seluruh aspek yang ingin dicapai bangsa-bangsa
Asia Tengara dalam memasuki abad 21, baik di bidang politik, ekonomi maupun
sosial budaya.
·
KTT Tidak Resmi ke-3
Kesepakatan untuk
mengembangkan kerja sama di bidang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan
keamanan serta melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan kerja sama
untuk pertumbuhan ekonomi di kawasan.
·
KTT Tidak Resmi ke-4
Sepakat untuk
pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina
bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.
·
KTT Luar Biasa
Pembahasan
bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami.
2.2 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
1) Pengertian PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa
Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945
untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang
Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB
memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara
anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara
mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar
PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member
states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen
di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Markas
Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Manhattan, New
York City, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang
ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan utamanya adalah
untuk menjaga perdamaian, dan keamanan dunia, memajukan, dan mendorong
penghormatan hak asasi manusia, membina pembangunan ekonomi, dan sosial,
melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi
kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. PBB memiliki enam bahasa
resmi, yaitu Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
Selama
Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt memulai pembicaraan mengenai badan penerus
Liga Bangsa-Bangsa, dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah
konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan
maka PBB mulai beroperasi. Sidang
Umum yang
pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church
House, London). Namun, misi PBB untuk menjaga perdamaian
dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang
Dingin antara Amerika
Serikat dan Uni
Soviet. PBB
berpartisipasi dalam operasi militer di Korea dan Kongo, serta menyetujui pendirian negara Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini
berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an
anggaran untuk program pembangunan ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran
untuk pemeliharaan
perdamaian. Setelah
berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer, dan pemeliharaan
perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda-beda.
PBB
terdiri dari enam organ utama: Majelis Umum (dewan musyawarah utama); Dewan Keamanan (dewan yang membuat beberapa resolusi
mengikat mengenai perdamaian, dan keamanan); Dewan
Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) (dewan yang mendorong kerjasama, dan pembangunan
ekonomi, dan sosial internasional); Sekretariat (yang berfungsi menyediakan studi, informasi,
dan fasilitas yang dibutuhkan PBB); Mahkamah Internasional (badan yudisial utama); dan Dewan Perwalian Perserikatan
Bangsa-Bangsa (tidak aktif semenjak tahun 1994). Lembaga-lembaga khusus yang berada di
bawah Sistem PBBmeliputi Grup
Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, Program Pangan Dunia, Organisasi
Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, dan Dana Anak-anak PBB. Petugas terpenting dalam hierarki PBB
adalah Sekretaris
Jenderal, yang saat ini
dijabat oleh Ban
Ki-moon dari Korea
Selatan sejak tahun 2007 , menggantikan Kofi
Annan dari Ghana. Organisasi-organisasi non-pemerintah dapat
memperoleh status konsultatif di ECOSOC dan badan-badan lain untuk
berpartisipasi di PBB.
PBB
memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2001, dan beberapa petugas, dan
badannya juga telah memperoleh hadiah tersebut. Namun, terdapat perbedaan
pendapat mengenai efektivitas PBB. Beberapa komentator meyakini organisasi ini
berperan penting dalam menjaga perdamaian, dan mendorong pembangunan manusia,
sementara komentator yang lain merasa organisasi ini tidak efektif, korup, atau
bias.
2) Sejarah PBB
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang
Dunia II (1939-1945). Untuk
mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh
seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga
Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian
internasional, dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi,
sosial, dan kemanusiaan internasional.
Rencana
konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan
Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama
menciptakan istilah "United
Nations" atau Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi
digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam
Atlantik, dimana
masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada
tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai
di San
Francisco, dihadiri oleh 50
pemerintah, dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam
penyusunan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa. PBB
resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota
tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik
Tiongkok, Uni
Soviet, Inggris danAmerika
Serikat-dan mayoritas dari
46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan
Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan
organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation
di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas
Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak
pendiriannya, banyak kontroversi, dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika
Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of
the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan
"One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah
Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS
sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak
diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de
Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le
machin (dalam bahasa
Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan
global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada
perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
3)
Dasar Hukum Pendirian PBB
Tak
lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional
supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang
Dideritanya" dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ).
Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki
hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait
cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh
negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan
menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak, dan kewajiban, dan
pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban, dan menerima hak
tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas
kepribadian internasional yang besar, dan mampu untuk beroperasi dalam ranah
internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa
Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
4)
Tujuan PBB
Tujuan dari PBB
yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut :
a.
Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional.
b.
Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa
berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.
c.
Menciptakan kerjasama internasional dalam
menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social
dan kebudayaan.
d.
Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan
segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.
Tujuan PBB
tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain
international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk
menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of
members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum
dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam
perdamaian berikut ini :
a.
PBB di dirikan atas dasar persamaan
kedaulatan dari semua anggota.
b.
Semua anggota dengan iktikad baik harus
melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan
piagam.
c.
Sengketa internasional akan di selesaikan
dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan
nasional.
d.
Dalam melaksanakan hubungan internasional,
semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau
kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.
e.
Semua anggota harus membantu PBB dalam
tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan ketentuan piagam.
f.
PBB akan menjaga agar Negara-negara yang
bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang di tetapkan oleh PBB.
g.
PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam
masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian
masalah itu menurut ketentuan piagam.
5)
Organisasi-Organisasi PBB
Sistem PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam—Dewan Perwalian
dihentikan operasinya pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya
wilayah perwalian PBB yang tersisa) ; Majelis Umum, Dewan Keamanan,
Dewan Ekonomi, dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah
Internasional. Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak
di Markas
Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan di
wilayah internasional di kota New York. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya
berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya
tersebar di seluruh dunia.
Enam bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah,
dan pembuatan dokumen-dokumen, adalah Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, danSpanyol. Sekretariat, dan Dewan Keamanan menggunakan
dua bahasa kerja, bahasa Inggris, dan Perancis, sedangkan Majelis
Umum menggunakan tiga bahasa kerja, bahasa
Inggris, Perancis, dan Spanyol. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional
dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya, dan Amerika Serikat masing-masing
menggukanan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol, dan
Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota
permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di 20 negara, sedangkan Arab di 26).
Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian
pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk
dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah menggunakan Bahasa Inggris dari Inggris (British-English) dalam Ejaan Oxford, standar penulisan Bahasa Tionghoa
menggunakan Hanzi sederhana, sebelumnya menggunakan Hanzi tradisional sampai pada tahun 1971 ketika representasi
PBB untuk "Tiongkok" berubah dari Republik Tiongkok ke Republik Rakyat
Tiongkok.
·
Majelis Umum (General Assembly)
Majelis
Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap
satu tahun mulai hari Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang
tersebut tiap negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara
(Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh
Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Tugas
Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.
a)
Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas kerja sama
internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
b)
Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan perdamaian dan
keamanan.
c)
Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna memajukan kerja sama
politik internasional. Hubungan kerja sama internasional di bidang ekonomi,
sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.
d)
Menerima atau menolak keanggotaan negara baru.
e)
Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, dan Dewan
Perwalian.
f)
Memilih sekretaris jenderal.
g)
Menetapkan anggaran belanja PBB.
Ketika
Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal
diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah
penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan
anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan
hal-hal anggaran.
Sedang
masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara
anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi
tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap
masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada
di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat
dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi
negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan
resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah
penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi,
sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen
populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika
mereka semua menolak resolusi tersebut.
·
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan
Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh
anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris,
Prancis, dan Cina. Kelima anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk
menolak atau membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak
tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Tugas
umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut.
a)
Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.
b)
Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
c)
Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.
d)
anggota baru untuk masuk, dengan syarat yang telah ditentukan Mahkamah
Internasional.
Lima
anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak
prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak
berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu.
Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan
negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan
Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
·
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan
Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk masa tiga tahun dan
bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun, jumlah anggotanya 54 negara
berdasarkan amendemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial seperti
berikut.
a)
Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah kewenangan PBB.
b)
Memelopori penelitian-penelitian
dalam bidang ekonomi internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan,
dan lain-lain.
c)
Memajukan rasa hormat-menghormati
pada hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi.
d)
Menyelenggarakan
konferensi-konferensi tentang masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, dan
lain-lain.
Dewan
Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama
ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota,
yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden
dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau
menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli
untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain
setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari
Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari
badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan
informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu,
ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan
mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam
peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
·
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah perwalian, anggota tetap
Dewan Keamanan dan sejumlah anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang
umum.
Tugas
Dewan Perwalian antara lain sebagai berikut.
a)
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk
mencapai kemerdekaan sendiri.
b)
Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c)
Melaporkan hasil pengawasan
kepada sidang umum PBB.
·
Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)
Anggota
Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa
tugasnya adalah sembilan tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Tugas
Mahkamah Internasional seperti berikut.
a)
Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang membutuhkan dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
b)
Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional dari Dewan
Keamanan PBB.
c)
Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama pada Majelis Umum
dan Dewan Keamanan.
Mahkamah
terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka
dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara
secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas
dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem
hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang
menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama
waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki
jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan
menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan
merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara
yang menentukan.
·
Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh
Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan.
Tugas
sekretaris jenderal seperti berikut.
a)
Sebagai kepala administrasi PBB.
b)
Membawa setiap permasalahan yang mengancam perdamaian dan keamanan
internasional kepada Dewan Keamanan.
c)
[Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Sekretariat PBB adalah bagian yang penting dan mendasar dari
PBB, karena bertanggung jawab atas pengaturan agenda dari Sekretaris-Jenderal
PBB. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam mempublikasikan berbagai
perjanjian dan tratat internasional yang telah dibuat oleh PBB. Peran
Sekretariat PBB juga bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada agenda PBB yang
ada. Sekretariat PBB juga bertugas dalam menjaga kontak dengan media di seluruh
dunia untuk mempromosikan kinerja PBB di seluruh dunia. Hal ini biasanya
dilakukan melalui pengorganisasi konferensi-konferensi internasional.
Sekretariat juga bertanggung jawab dalam penerjemahan
dokumen-dokumen ke dalam bahasa-bahasa resmi PBB. Selain itu Sekretariat PBB
mengatur penggajian para staf di berbagai badan PBB. Dalam garis besar
Sekretariat menjadi tumpuan atau kerangka dalam sistem PBB secara keseluruhan,
memungkinkan sistem tersebut untuk bekerja dalam satu kesatuan.
6)
Anggota PBB
Dengan
penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan
kemerdekaannya masing-masing, dan diakui kedaulatannya secara internasional,
kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah
pengamat permanen).
Piagam
PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
a) Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara
cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan,
menurut penilaian Organisasi, mampu, dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban
ini.
b) Penerimaan dari negara tersebut kepada
keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas
rekomendasi Dewan Keamanan.
2.3 Konferensi Asia-Afrika (KAA)
1) Awal Mula KAA
Berakhirnya Perang Dunia I membawa pengaruh terhadap
bangsa-bangsa Asia dan Afrika untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan
kemerdekaan. Di samping itu juga ditandai dengan munculnya dua kekuatan
ideologis, politis, dan militer termasuk pengembangan senjata nuklir. Negara
Republik Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
selalu berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu bentuk
penyelenggaraan kehidupan bernegara adalah menjalin kerja sama dengan negara
lain. Kebijakan yang menyangkut hubungan dengan negara lain terangkum dalam
kebijakan politik luar negeri. Oleh karena itu, pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Indonesia mencetuskan
gagasannya untuk menggalang kerja sama dan solidaritas antarbangsa dengan
menyelenggarakan KAA.
2) Latar Belakang Pelaksanaan KAA
Politik luar
negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia tidak
memihak pada salah satu blok yang ada di dunia. Jadi, bangsa Indonesia berhak
bersahabat dengan negara mana pun asal tanpa ada unsur ikatan tertentu. Bebas
juga berarti bahwa bangsa Indonesia mempunyai cara sendiri dalam menanggapi
masalah internasional. Aktifberarti bahwa bangsa Indonesia secara aktif ikut
mengusahakan terwujudnya perdamaian dunia. Negara Indonesia memilih sifat
politik luar negerinya bebas aktif sebab setelah Perang Dunia II berakhir di
dunia telah muncul dua kekuatan adidaya baru yang saling berhadapan, yaitu
negara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Amerika Serikat memelopori berdirinya
Blok Barat atau Blok kapitalis (liberal), sedangkan Uni Soviet memelopori
kemunculan Blok Timur atau blok sosialis (komunis).
Dalam upaya
meredakan ketegangan dan untuk mewujudkan perdamaian dunia, pemerintah
Indonesia memprakarsai dan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Usaha ini
mendapat dukungan dari negara-negara di Asia dan Afrika. Bangsa-bangsa di Asia
dan Afrika pada umumnya pernah menderita karena penindasan imperialis Barat.
Persamaan nasib itu menimbulkan rasa setia kawan. Setelah Perang Dunia II
berakhir, banyak negara di Asia dan Afrika yang berhasil mencapai kemerdekaan,
di antaranya adalah India, Indonesia, Filipina, Pakistan, Burma (Myanmar), Sri
Lanka, Vietnam, dan Libia. Sementara itu, masih banyak pula negara yang berada
di kawasan Asia dan Afrika belum dapat mencapai kemerdekaan. Bangsa-bangsa di
Asia dan Afrika yang telah merdeka tidak melupakan masa lampaunya. Mereka tetap
merasa senasib dan sependeritaan. Lebih-lebih apabila mengingat masih banyak
negara di Asia dan Afrika yang belum merdeka. Rasa setia kawan itu dicetuskan
dalam Konferensi Asia Afrika.
Sebagai cetusan
rasa setia kawan dan sebagai usaha untuk menjaga perdamaian dunia, pelaksanaan
Konferensi Asia Afrika mempunyai arti penting, baik bagi bangsa-bangsa di Asia
dan Afrika pada khususnya maupun dunia pada umumnya. Prakarsa untuk mengadakan
Konferensi Asia Afrika dikemukakan pertama kali oleh Perdana Menteri RI Ali
Sastroamijoyo yang kemudian mendapat dukungan dari negara India, Pakistan, Sri
Lanka, dan Burma (Myanmar) dalam Konferensi Colombo.
3) Konferensi Pendahuluan
Sebelum
Konferensi Asia Afrika dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan konferensi
pendahuluan sebagai persiapan. Konferensi pendahuluan tersebut, antara lain
sebagai berikut.
a.
Konferensi
Kolombo (Konferensi Pancanegara I)
Konferensi
pendahuluan yang pertama diselenggarakan di Kolombo, ibu kota negara Sri Lanka
pada tanggal 28 April–2 Mei 1954. Konferensi dihadiri oleh lima orang perdana
menteri dari negara sebagai berikut.
·
Perdana
Menteri Pakistan : Muhammad Ali Jinnah
·
Perdana
Menteri Sri Lanka : Sir John Kotelawala
·
Perdana
Menteri Burma (Myanmar) : U Nu
·
Perdana
Menteri Indonesia : Ali Sastroamijoyo
·
Perdana
Menteri India : Jawaharlal Nehru.
Konferensi
Kolombo membahas masalah Vietnam, sebagai persiapan untuk menghadapi Konferensi
di Jenewa. Di samping itu Konferensi Kolombo secara aklamasi memutuskan akan
mengadakan Konferensi Asia Afrika dan pemerintah Indonesia ditunjuk sebagai
penyelenggaranya. Kelima negara yang wakilnya hadir dalam Konferensi Kolombo
kemudian dikenal dengan nama Pancanegara. Kelima negara itu disebut sebagai
negara sponsor. Konferensi Kolombo juga terkenal dengan nama Konferensi
Pancanegara I.
b.
Konferensi
Bogor (Konferensi Pancanegara II)
Konferensi
pendahuluan yang kedua diselenggarakan di Bogor pada tanggal 22–29 Desember
1954. Konferensi itu dihadiri pula oleh perdana menteri negara-negara peserta
Konferensi Kolombo. Konferensi Bogor memutuskan hal-hal sebagai berikut.
·
Konferensi
Asia Afrika akan diselenggarakan di Bandung pada bulan 18-24 April 1955.
·
Penetapan
tujuan KAA dan menetapkan negara-negara yang akan diundang sebagai peserta
Konferensi Asia Afrika.
·
Hal-hal
yang akan dibicarakan dalam Konferensi Asia Afrika.
·
Pemberian
dukungan terhadap tuntutan Indonesia mengenai Irian Barat.
Konferensi Bogor juga terkenal dengan nama
Konferensi Pancanegara II.
4) Pelaksanaan KAA
Sesuai dengan
rencana, Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18–24
April 1955. Kon-ferensi Asia Afrika dihadiri oleh wakil-wakil dari 29 negara
yang terdiri atas negara pengundang dan negara yang diundang.
·
Negara pengundang meliputi Indonesia, India,
Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar).
·
Negara yang diundang 24 negara terdiri atas 6
negara Afrika dan 18 negara meliputi Asia (Filipina, Thailand, Kampuchea, Laos,
RRC, Jepang, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Nepal, Afghanistan, Iran, Irak,
Saudi Arabia, Syria (Suriah), Yordania, Lebanon, Turki, Yaman), dan Afrika
(Mesir, Sudan, Etiopia, Liberia, Libia, dan Pantai Emas/Gold Coast).
Negara yang
diundang, tetapi tidak hadir pada Konferensi Asia Afrika adalah
Rhodesia/Federasi Afrika Tengah. Ketidakhadiran itu disebabkan Federasi Afrika
Tengah masih dilanda pertikaian dalam negara/dikuasai oleh orang-orang Inggris.
Semua persidangan Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Gedung Merdeka,
Bandung.
Latar belakang dan
dasar pertimbangan diadakan KAA adalah sebagai berikut.
·
Kenangan kejayaan masa lampau dari beberapa negara
di kawasan Asia-Afrika.
·
Perasaan senasib sepenanggungan karena sama-sama
merasakan masa penjajahan dan penindasan bangsa Barat, kecuali Thailand.
·
Meningkatnya kesadaran berbangsa yang dimotori oleh
golongan elite nasional/terpelajar dan intelektual.
·
Adanya Perang Dingin antara Blok Barat dengan Blok
Timur.
·
Memiliki pokok-pokok yang kuat dalam hal bangsa,
agama, dan budaya.
·
Secara geografis letaknya berdekatan dan saling
melengkapi satu sama lain.
5) Tujuan Diadakannya
KAA
Tujuan diadakannya KAA adalah sebagai berikut.
·
Memajukan
kerja sama bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam bidang sosial, ekonomi, dan
kebudayaan;
·
Memberantas
diskriminasi ras dan kolonialisme;
·
Memperbesar
peranan bangsa Asia dan Afrika di dunia dan ikut serta mengusahakan perdamaian
dunia dan kerja sama internasional.
·
Bekerja
sama dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya,
·
Membicarakan
masalah-masalah khusus yang menyangkut kepentingan bersama seperti kedaulatan
negara, rasionalisme, dan kolonialisme.
Konferensi Asia Afrika membicarakan hal-hal yang
menyangkut kepentingan bersama negara-negara di Asia dan Afrika, terutama kerja
sama ekonomi dan kebudayaan, serta masalah kolonialisme dan perdamaian dunia.
Kerja sama ekonomi dalam lingkungan bangsa-bangsa Asia dan Afrika dilakukan
dengan saling memberikan bantuan teknik dan tenaga ahli. Konferensi berpendapat
bahwa negara-negara di Asia dan Afrika perlu memperluas perdagangan dan
pertukaran delegasi dagang. Dalam konferensi tersebut ditegaskan juga
pentingnya masalah perhubungan antarnegara karena kelancaran perhubungan dapat
memajukan ekonomi. Konferensi juga menyetujui penggunaan beberapa organisasi
internasional yang telah ada untuk memajukan ekonomi. Konferensi Asia Afrika
menyokong sepenuhnya prinsip dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam
Piagam PBB.
Oleh karena itu, sangat disesalkan masih adanya
rasialisme dan diskriminasi warna kulit di beberapa negara. Konferensi
mendukung usaha untuk melenyapkan rasialisme dan diskriminasi warna kulit di
mana pun di dunia ini. Konferensi juga menyatakan bahwa kolonialisme dalam
segala bentuk harus diakhiri dan setiap perjuangan kemer-dekaan harus dibantu
sampai berhasil. Demi perdamaian dunia, konferensi mendukung adanya perlucutan
senjata. Juga diserukan agar percobaan senjata nuklir dihentikan dan masalah
perdamaian juga merupakan masalah yang sangat penting dalam pergaulan
internasional. Oleh karena itu, semua bangsa di dunia hendaknya menjalankan
toleransi dan hidup berdampingan secara damai. Demi perdamaian pula, konferensi
menganjurkan agar negara yang memenuhi syarat segera dapat diterima menjadi
anggota PBB.
Konferensi setelah membicarakan beberapa masalah
yang menyangkut kepentingan negara-negara Asia Afrika khususnya dan
negara-negara di dunia pada umumnya, segera mengambil beberapa keputusan
penting, antara lain:
a.
Memajukan
kerja sama bangsa-bangsa Asia Afrika di bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan;
b.
Menuntut
kemerdekaan bagi Aljazair, Tunisia, dan Maroko;
c.
Mendukung
tuntutan Indonesia atas Irian Barat dan tuntutan Yaman atas Aden;
d.
Menentang
diskriminasi ras dan kolonialisme dalam segala bentuk;
e.
Aktif
mengusahakan perdamaian dunia.
Selain menetapkan keputusan tersebut, konferensi
juga mengajak setiap bangsa di dunia untuk menjalankan beberapa prinsip
bersama, seperti:
a.
Menghormati
hak-hak dasar manusia, tujuan, serta asas yang termuat dalam Piagam PBB;
b.
Menghormati
kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
c.
Mengakui
persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik bangsa besar maupun bangsa
kecil;
d.
Melakukan
intervensi atau ikut campur tangan dalam persoalan dalam negeri negara lain;
e.
Menghormati
hak-hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik secara sendirian maupun
secara kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f.
Tidak
menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi
kepentingan khusus salah satu negara besar; b) tidak melakukan tekanan terhadap
negara lain;
g.
Tidak
melakukan tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap
integritas teritorial atas kemerdekaan politik suatu negara;
h.
Menyelesaikan
segala perselisihan internasional secara damai sesuai dengan Piagam PBB;
i.
Memajukan
kepentingan bersama dan kerja sama internasional;
j.
Menghormati
hukum dan kewajiban internasional lainnya.
Kesepuluh prinsip yang dinyatakan dalam Konferensi
Asia Afrika itu dikenal dengan nama Dasasila Bandung atau Bandung Declaration.
6)
Pengaruh Konferensi
Asia Afrika bagi Solidaritas dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa di Asia dan
Afrika
Konferensi Asia Afrika membawa pengaruh yang besar
bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika. Pengaruh
Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut.
·
Perintis
dalam membina solidaritas bangsa-bangsa dan merupakan titik tolak untuk
mengakui kenyataan bahwa semua bangsa di dunia harus dapat hidup berdampingan
secara damai.
·
Cetusan
rasa setia kawan dan kebangsaan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk menggalang
persatuan.
·
Penjelmaan
kebangkitan kembali bangsa-bangsa di Asia dan Afrika.
·
Pendorong
bagi perjuangan kemerdekaan bangsa di dunia pada umumnya serta di Asia dan
Afrika khususnya.
·
Memberikan
pengaruh yang besar terhadap perjuangan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam
mencapai kemerdekaannya.
·
Banyak
negara-negara Asia-Afrika yang merdeka kemudian masuk menjadi anggota PBB.
Selain membawa pengaruh bagi solidaritas dan
perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika, Konferensi Asia Afrika juga
menimbulkan dampak yang penting dalam perkembangan dunia pada umumnya. Pengaruh
atau dampak itu, antara lain sebagai berikut.
·
Konferensi
Asia Afrika mampu menjadi penengah dua blok yang saling berseteru sehingga
dapat mengurangi ketegangan/détenteakibat Perang Dingin dan mencegah terjadinya
perang terbuka.
·
Gagasan
Konferensi Asia Afrika berkembang lebih luas lagi dan diwujudkan dalam Gerakan
Non Blok.
·
Politik
bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Burma (Myanmar), dan Sri Lanka
tampak mulai diikuti oleh negara-negara yang tidak bersedia masuk Blok Timur
ataupun Blok Barat.
·
Belanda
cemas dalam menghadapi kelompok Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB,
kelompok tersebut mendukung tuntutan Indonesia atas kembalinya Irian Barat ke
pangkuan RI.
·
Australia
dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan diskriminasi ras di negaranya.
Konferensi Asia Afrika dan pengaruhnya terhadap
solidaritas antarbangsa tidak hanya berdampak pada negara-negara di Asia dan
Afrika, tetapi juga bergema ke seluruh dunia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hubungan dan
kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam
dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling
ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan
kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan
mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa
persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Politik luar
negeri adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan erat dengan kebijakan
yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait dengan politik luar negeri
yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif
tentunya merupakan strategi politik yang diterapkan Indonesia dalam politik
global. Agar prinsip bebas aktif ini dapat dioperasionalisasikan dalam politik
luar negeri Indonesia maka setiap periode pemerintahan hendaklah menetapkan
landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah
sesuai dengan kepentingan nasional. Perumusan politik luar negeri suatu negara
tak terlepas dari kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Dengan kata
lain, ketika kepentingan nasional suatu negara terancam, maka politik luar
negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan
ansional negara yang bersangkutan.
Sengketa
internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
B.
Saran
Hubungan internasional sangatlah penting bagi suatu
Negara, dalam era globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara
yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian
tujuan Negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah
diciptakan. Realitas menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan
mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh
potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian mendorong untuk saling mengadakan
hubungan antar negara.
DAFTAR PUSTAKA